Kumpulan Pap Bugil Omek Dinda Ketika Masih Perawan Indo18 -

: Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar .