Selain itu, penggunaan istilah "tobrut" yang sering disematkan untuk merendahkan perempuan juga termasuk dalam . Seperti yang diungkapkan oleh Alimatul, seorang pemerhati hukum, bahwa istilah "tobrut" yang dilontarkan dengan niat merendahkan fisik perempuan bisa dikategorikan sebagai pelecehan verbal dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.
Ensure your web browser, operating system, and antivirus tools are fully updated to block known malicious sites and automatic downloads automatically. Skandal Karina Si Bening Tobrut Yg Viral06-23 Min